Manado, visualharian.com 29 September 2025 – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah SPBU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong DPRD setempat untuk turun tangan. Kelangkaan ini diduga kuat terjadi akibat pembiaran dan aksi para mafia solar yang beroperasi dengan berbagai modus, yang dinilai tidak ditindak tegas.
Merespon hal ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, menyatakan keseriusan dewan untuk mendukung langkah Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam memberantas praktik mafia tersebut. Schramm menegaskan, pihaknya akan segera meminta pimpinan dewan untuk mengeluarkan pemanggilan resmi.
“Ini akan segera disampaikan kepada pimpinan dewan untuk segera ditindaklanjuti sebagai bentuk dukungan keseriusan Gubernur Yulius Selvanus memberantas Mafia Solar yang merampas hak umum,” tegas Schramm, Senin (29/09/2025).
Lebih lanjut, Schramm menjelaskan bahwa pemanggilan akan ditujukan kepada pihak Pertamina Regional Manado dan para pengelola SPBU. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh mengenai mekanisme distribusi Solar yang diduga telah dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Tidak hanya itu, langkah lebih tegas juga akan diambil dengan melibatkan aparat penegak hukum. “Selain itu, saya berharap bisa mengundang pihak Aparat Penegak Hukum (APH) duduk bersama untuk mengambil keputusan bersama memutus mata rantai dan menindak mafia solar yang kerap menyusahkan masyarakat,” tambahnya.
Komitmen untuk memberantas mafia solar ini sejalan dengan pernyataan tegas Gubernur Yulius Selvanus (YSK) sebelumnya. Gubernur menegaskan bahwa persoalan kelangkaan distribusi BBM bukanlah isu sepele yang bisa diabaikan, melainkan masalah serius yang berdampak luas.
“Saya tidak mau ada ekonomi yang terhenti gara-gara distribusi BBM yang tidak lancar atau kekurangan. Kita butuh pergerakan ekonomi dari Manado, Gorontalo, sampai ke Sulawesi Selatan,” ujar YSK. Ia menekankan bahwa terganggunya mobilitas transportasi akan berdampak langsung dan serius terhadap stabilitas perekonomian daerah.
Tindakan tegas terhadap mafia solar ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 6 menegaskan bahwa Pengusahaan kegiatan usaha migas dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi usaha yang sehat dengan persaingan yang wajar dan transparan. Praktik mafia yang mengganggu distribusi jelas melanggar prinsip ini dan merampas hak rakyat.
Dengan dukungan penuh dari legislatif dan komitmen dari eksekutif, diharapkan langkah-langkah konkret segera diwujudkan untuk mengembalikan pasokan Solar yang lancar dan terjangkau bagi masyarakat Sulut, serta memutus seluruh jaringan mafia yang selama ini merugikan negara dan rakyat.
Wisma













