Bitung- visualharian.com Ilegal Pasir Bitung Marco Hanya Pion, Ada Bos Besar Di Balik Layar? APH Dan Instansi Terkait Diduga “Main Mata”, Melanggar Hukum Lingkungan Dan Tata Niaga Mineral Non-Logam
Aroma busuk dugaan praktik ilegal tambang pasir di Kota Bitung semakin tercium kuat. Nama Marco, yang selama ini disebut-sebut sebagai “pengendali” lapangan, ternyata hanyalah pion kecil dalam permainan besar yang melibatkan sejumlah nama bos besar dan bahkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara. Kamis, 30 Oktober 2025
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas tambang dan pengiriman pasir dari wilayah Bitung dilakukan tanpa izin resmi, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 158 UU Minerba yang menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Namun, di lapangan, hukum seolah tak bertaji. Marco yang disebut-sebut dekat dengan salah satu Pejabat Utama Polda Sulut tetap bebas beroperasi. Bahkan, dalam percakapan yang beredar luas, ia mengaku tak takut pada siapa pun, termasuk pada awak media (wartawan) Sulut lebih khususnya wartawan dari Manado dan aktivis LSM yang mencoba menyorot aktivitas tambang pasir tersebut dengan aktivitas muat pasir ke kapal tongkang Grace Nusantara di pelabuhan Bitung.
Yang lebih mencengangkan, muncul nama-nama seperti B. Tuningki, pemilik lahan tambang sekaligus pemilik perusahaan PT Solana Tika Jaya, serta Benny Antoni, penanggung jawab lapangan. Keduanya disebut-sebut mengatur aliran pasir ilegal yang dibeli oleh Pak Ola dari Sorong menggunakan kapal tongkang Grace Nusantara — yang diketahui telah mendapatkan “restu” berupa surat dari Syahbandar Pelabuhan Samudera Bitung dengan status “SPOG Clear, kapal sudah bisa sandar.”
Surat tersebut menjadi tanda tanya besar: bagaimana kapal bermuatan pasir ilegal bisa mendapat izin sandar resmi dari Syahbandar? Jika benar demikian, maka Syahbandar diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 207 yang melarang memberikan pelayanan pelabuhan pada kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Pengusaha Lokal Geram: “Ini Permainan Kotor!”
Sejumlah pengusaha lokal di kawasan Pelabuhan Bitung menyuarakan kekecewaan. Salah satunya Puboksa Hutahean, yang menegaskan bahwa banyak pelaku usaha sudah lama berupaya mencari solusi dan kejelasan izin pengiriman pasir, namun hasilnya nihil. “Kami ini pengusaha resmi, tapi justru terhambat karena ulah segelintir orang yang main di belakang layar. Hukum seperti tak berpihak pada yang benar,” tegasnya.
Aliansi Rakyat Penambang (ARP) Akan Laporkan ke Kejagung. Ketua Aliansi Rakyat Penambang (ARP) Sulawesi Utara di Kota Bitung, Danny Kaloh, pun ikut angkat bicara. Ia menilai tindakan para pelaku tambang ilegal ini telah merusak tatanan dan mencoreng nama baik dunia pertambangan Sulut. Terlebih saya mendengar bahwa diduga parah oknum pengusaha sedang membuat dua surat untuk kelengkapan berkas,namun sayang aktivitas muat pasir ke kapal sudah terlebih dahulu beroperasi.
“Kami akan melapor resmi ke Kejaksaan dan APH, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi tambang pasir ilegal ini. Kalau benar ada koordinasi gelap, maka ini sudah pelanggaran serius terhadap hukum,” ujar Danny dengan nada tegas.
Danny juga menegaskan bahwa ARP Bitung memiliki legalitas resmi dan selalu mendukung program Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE untuk tata kelola sumber daya alam yang bersih dan berkeadilan.
Ketua LSM Peduli Masyarakat dan Lingkungan Bawon Riady meminta kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama jajaran untuk segera mengambil langkah tegas secepatnya karena Informasi besok (Jumat,31/10/2025) kapal tersebut akan berangkat ke Sorong. Ujar Bawon Riady.
Desakan ke Kapolri dan Presiden RI: Bongkar Mafia Pasir Bitung. Kemarahan masyarakat Bitung kini semakin meluas. Mereka mendesak Kapolda Sulut, Kapolri, hingga Presiden RI turun tangan langsung untuk membongkar “mafia pasir” yang selama ini menari di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan.
Aktivitas penggalian pasir tanpa izin bukan hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Jika benar praktik “koordinasi gelap” ini melibatkan oknum aparat di tingkat Polres maupun Polda, maka tidak hanya tambang ilegal yang harus diseret ke meja hijau, tetapi juga pejabat yang membekingi. “Kapolri dan Presiden harus berani mencopot pejabat yang terbukti bermain dalam bisnis kotor ini. Negara jangan kalah oleh mafia pasir!” tegas Puboksa Hutahean.
Penutup
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama saat di konfirmasi beberapa awak media mengatakan terkait Marco kami sudah memberikan surat panggilan untuk diperiksa terkait rekaman suara yang beredar dan akan kami tindaklanjuti. Ucap AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Kasus tambang pasir ilegal Bitung kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Bila aparat dan pemerintah pusat tak segera bertindak, publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Rakyat menunggu keadilan. Alam menjerit. Dan mafia pasir menari di atas hukum yang lumpuh.
Redaksi/Tim.













