Ratatotok – visualharian.com Keputusan penghentian penyidikan kasus penembakan yang menewaskan almarhum Fedro Marfel Tongkotow di lokasi tambang Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan publik. Kasus yang terjadi pada 10 Maret 2025 itu sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut, namun kini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026.
Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas penghentian penyidikan tersebut. Mereka menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diungkap secara terang-benderang, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Menurut keluarga, kepada media 4/6/26 penghentian perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan.
Mereka khawatir kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru berakhir tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Secara hukum, tindak pidana penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana. Pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku pembunuhan, sedangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan seorang warga negara asing berinisial “YL” alias Yang yang disebut-sebut pernah beraktivitas di kawasan pertambangan Ratatotok. Keluarga korban mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas WNA tersebut, termasuk status dan legalitas keberadaannya di wilayah pertambangan.
Keluarga juga menyoroti fakta bahwa sejak peristiwa penembakan terjadi hingga keluarnya SP3, sosok yang disebut berinisial “YL” belum pernah menjalani proses hukum sebagaimana yang mereka harapkan.
Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penanganan kasus tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka berharap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga almarhum Fedro Marfel Tongkotow meminta komitmen TNI dan Polri untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun dalam penanganan kasus ini.
Mereka berharap kebenaran dapat terungkap dan keadilan bagi korban serta keluarga dapat benar-benar ditegakkan demi menjaga wibawa hukum di Republik Indonesia.
Red














