Diduga Oma Sabrina Rusak Cagar Alam, Galian C di Sagrat Bitung Jadi Sorotan
Bitung – Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi perhatian serius di Kota Bitung. Seorang pengusaha bernama Oma Sabrina diduga menjadi pemilik galian C yang berlokasi di kawasan Sagrat. Aktivitas pertambangan ini disebut-sebut telah merusak ekosistem cagar alam yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas galian C tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan lingkungan, aktivitas ini diduga mempersempit kawasan hutan yang berstatus cagar alam. “Kami khawatir anak cucu kami tidak lagi bisa menikmati alam yang dulu masih asri,” ungkap salah seorang warga Sagrat.
Pantauan lapangan menunjukkan, sejumlah alat berat kerap beroperasi di lokasi galian. Material tanah dan batu diangkut menggunakan truk dengan intensitas tinggi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah melewati batas yang diperbolehkan dan masuk ke dalam kawasan konservasi.

Jika benar terbukti, maka tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 19 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Tidak hanya itu, Pasal 33 UU No. 5/1990 juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya cagar alam, dapat dipidana secara tegas. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Aktivis lingkungan di Sulawesi Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera bertindak. “Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi juga soal masa depan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Jangan biarkan Oma Sabrina dan oknum-oknum lain seenaknya merusak cagar alam,” tegas seorang pegiat lingkungan di Manado.

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab praktik galian C ilegal terus marak di Sulut. Mereka meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian segera menutup lokasi galian yang terbukti melanggar hukum. Jika tidak, kerusakan ekosistem akan semakin meluas dan sulit dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Kota Bitung maupun aparat penegak hukum terkait dugaan galian C milik Oma Sabrina. Namun, publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, agar kerusakan cagar alam di Sagrat tidak semakin parah.
Tim













